PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Kali ini, kakek sudah “bau tanah” berinisial IL (62) diamankan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Cantik.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor ± 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba. Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN