Hukum Dan Kriminal

Sudah “Bau tanah”, Kakek Nafsu Cabuli Balita

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berbuat cabul, kakek berusia 60 tahun diringkus polisi. Peristiwa tindak pidana asusila itu terjadi di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (19/6/2024).

Pria lanjut usia (lansia) berinisial YN itu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) usai diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia lima tahun.  Lansia sudah “bau tanah” ini diamankan di kediamannya sekitar Kelurahan Pahandut,.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terkait dugaan pidana cabul tersebut.

“Untuk terduga pelaku sudah kita amankan kemarin. Pelaku adalah pria berinisial YN umur 60 tahun,” ucapnya, Kamis (20/6/2024).

Sementara itu, diwaktu terpisah Ketua LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah menuturkan, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan YN terungkap setelah orang tua korban meminta saran dan pendapat kepada pihaknya beberapa hari lalu.

Dimana saat itu, korban mengaku sakit di arah kemaluan kepada orang tuanya. Orang tua lalu mempertanyakan perihal tersebut dan korban menjawab telah dicabuli YN.

“Jadi orang tua korban meminta anaknya menunjukkan pelaku. Orang tua datang ke kita untuk meminta saran dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, laporan polisi segera dilakukan karena orang tua korban khawatir pelaku melarikan diri atau kembali melakukan perbuatannya.

“Kita sangat berterima kasih atau gerak cepat kepolisian dengan mengamankan pelaku,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button