Suriansyah Halim: Jangan Ada Ampun untuk Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang masih terus terjadi di Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius banyak pihak. Perhatian itu salah satunya datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Provinsi Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH.
Kepada Kalteng.co, Selasa (8/7/2025) Suriansyah Halim menegaskan, perbuatan cabul terhadap anak, terlebih kepada anak dengan kondisi khusus atau disabilitas, adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dihukum berat tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan. Negara tidak boleh mentolerir kekerasan seksual, apalagi kepada anak-anak yang secara fisik dan mental belum mampu membela dirinya,” tegasnya, Selasa (8/7/2025).
Menurut Suriansyah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”
Jika korban adalah anak dengan disabilitas, sambungnya, maka hukuman dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) dan (4), yakni:
• Hukuman diperberat sepertiga dari ancaman maksimal jika korbannya adalah anak disabilitas;
• Tambahan hukuman berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku ke publik sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
“Kami dari PHRI mendorong aparat penegak hukum agar tidak hanya menghukum pelaku seberat-beratnya, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan jangka panjang,” tegasnya.
Lebih jauh Suriansyah Halim menyarankan, agar seluruh institusi pendidikan, lembaga layanan disabilitas, dan pemerintah daerah dapat membuat mekanisme deteksi dini, pelaporan cepat, dan sistem pengawasan berbasis komunitas, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
“Jika negara lalai melindungi mereka, kita semua akan menjadi bagian dari kejahatan itu secara sistemik,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN




