Syarwani Dibunuh Berencana, Kapolresta: Terancam Pidana Hukuman Mati
Ini Memang Kasus Pembunuhan Berencana
Adegan di lanjutkan dengan membawa korban yang sudah meninggal ke Pelabuhan Bukit Pinang untuk di buang. Namun karena ramainya situasi di pelabuhan, para tersangka mengurungkan niat dan berputar balik ke Jalan Bukit Pinang I.
Karena sudah dalam kondisi gelap hari, para tersangka yang telah memasukkan karung ke bagian kepala dan kaki korban lalu membuangnya ke semak-semak sejauh lima meter.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, jika kasus pembunuhan Syarwani ini memang merupakan kasus pembunuhan berencana. Hal ini dapat di lihat dari kronologi dan bukti-bukti lainnya.
“Betul ini masuk dalam kasus pembunuhan berencana. Karena di lihat dari keterangan tersangka dan alat bukti, para pelaku sudah mempersiapkan segalanya untuk menghabisi korban,” katanya, Kamis (14/4/2022).
Lanjutnya, adapaun barang bukti yang berhasil di amankan, yakni satu unit Mobil Honda Brio warna Oren dengan Nopol KH 1861 As beserta SNTK yang di gunakan sebagai sarana transportasi dalam membunuh korban
Lalu ada satu unit Mobil Honda HRV Warna Hitam dengan Nopol KH 1594 TT beserta STNK yang di gunakan otak pelaku untuk mencoba melarikan diri ke Pulau Jawa bersama istrinya.
Berikutnya ada satu buah Senapan Angin Jenis PCP Merek EDGUN warna hitam merah, satu buah Tas Hitam, satu) pasang pakaian korban, dua buah Karung Goni dan beberapa senjata tajam jenis parang.
“Pelaku kami kenakan Pasal 340 JO 338 JO 170 Ayat (3) JO 353 Ayat (3) JO 351 Ayat (3) 10 56 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara semetara selama lama dua puluh tahun,” pungkas Kapolresta. (oiq)




