Tabrak Lari di Menteng, Oknum Honorer Pemkab Kobar Diancam Enam Tahun
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tabrak Lari di Menteng, honorer Pemkab Kobar diancam enam tahun penjara. Hal ini buntut dari peristiwa kecelakaan maut yang menyebabkan satu nyawa melayang.
Saat ini, Muhammad Faisal (21) yang merupakan pengemudi mobil Toyota Avanza F 1732 PD telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Palangka Raya.
Kecelakaan maut tabrak lari yang terjadi di Jalan Menteng XVI ini menewaskan Beny Santoso (24) warga Jalan Flamboyan Bawah dan pengemudi motor Jupiter MX KH 5645 BF bernama Mariyudianto Pratama (24) mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Pria yang diketahui sebagai pegawai honorer salah satu dinas di Pemda Kotawaringin Barat tersebut berada di Palangka Raya dalam rangka mendampingi kontingan FBIM 2022.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil, dikarenakan rasa panik ia memutuskan melarikan diri.
“Setelah dilakukan serangkai pemeriksaan terhadap pengmudi mobil ini, kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya didampingi Kasatlantas Kompol Feriza Winanda Lubis.
Lanjutnya, kecepatan mobil saat terjadinya peristiwa kecelakaan maut ini kurang lebih 70-80 Km. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta.