Tak Ada Ampun, Pengguna Knalpot Brong Terus Ditindak
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tak Ada ampun, pengguna knalpot brong terus ditindak. Jajaran Satlantas Polresta Palangka raya terus menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan kekondusifitasan di wilayah hukum kerjanya.
Salah satunya, dengan terus menertibkan para pengendara yang menggunakan knalpot mengeluarkan suara bising tersebut. Hal ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan suara berisik dari knalpot itu.
Melalui patroli simpatik yang digelar, para polantas terus berupaya mewujudkan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Palangka Raya ini.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin mengatakan, hari ini pihaknya melakukan patroli rutin dengan rute ke Jalan S. Parman, Jalan G. Obos, S. Parman, Tjilik Riwut, dan Jalan Yos Sudarso untuk menyasar para pengguna knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya, Minggu (13/8/2023)
Perwira dengan tiga balok emas di pundaknya ini menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya. (oiq)