Hukum Dan Kriminal

Tak Ada Penanganan Karhutla, Polresta Palangka Raya Mendapat Atensi Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tak ada penanganan Karhutla, Polresta Palangka Raya mendapat Atensi Polda Kalteng. Belakangan ini peristiwa sedang marak-maraknya terjadi di Kota Cantik.

https://kalteng.co

Berdasarkan data yang didapat dari BPBD Kota Palangka Raya, sampai dengan periode 27 September 2023 telah terjadi sebanyak 420 kali insiden kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari ratusan insiden yang terjadi itu, belum ada sama sekali langkah konkret yang diambil Polresta Palangka Raya dalam menangani peristiwa karhutla yang terjadi di wilayah hukum kerjanya tersebut.

Menyikap hal itu, Kapolda Kateng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, bahwa ia mengimbau kepada kasatker khususnya kasatwil polres jajaran untuk aktif dalam hal menindaklanjuti karhutla ini terutama pada pengungkapakn kasus. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Khususnya untuk wilayah Kota Palangka Raya, banyak hotspot yang terbakar namun belum dilakukan penanganan lebih lanjut. Semoga kedepan segera ditindak lanjuti agar segera diungkap,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Ia juga menekan, jika penanganan karhutla ini juga telah menjadi atensi dari Kapolda Kalteng untuk setiap polres dapat mengoptimalkan proses penyelidikan dan penyidikan. Minimal melakukan pemasangan garis polisi di lokasi karhutla.

“Untuk Polda sejauh ini belum ada korporasi yang terlibat, namun kita tetap akan tindak lanjut terkait karhutla ini, Apakah ada korporasi yang terlibat. Sejauh ini ada benerap polres jajaran yang telah menetapkan sebanyak 12 tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, sejak Kamis (28/9/2023) lalu, hingga kini Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan ketika dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp belum memberikan tanggapan terkait penanganan karhutla. (oiq)

Related Articles

Back to top button