Tak Melengkapi Surat, 29 Pengendara Ditilang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tak melengkapi surat, 29 pengendara ditilang. Kegiatan ini dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, Jumat (17/6/2022) sore.
Operasi Patuh Telabang 2022 ini digelar di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 atau tepatnya di depan Mapolresta Palangka Raya. Belasan petugas dikerahkan dalam kegiatan penertiban terhadap para pengendara ini.
Satu persatu moda transportasi baik itu roda dua maupun roda empat diarahkan masuk ke dalam halaman kantor kepolisian tersebut guna dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat-surat atau yang lainnya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza mengatakan, dalam operasi yang digelar, pihaknya menemukan puluhan pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraannya.
“Ada sebanyak 29 pengguna sepeda motor mendapat tindakan tilang dari petugas karena berkendara tanpa kelengkapan kendaraan berupa STNK, SIM maupun kelengkapan kendaraan bermotor lainnya,” katanya, Sabtu (18/6/2022).
Lanjutnya, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Korlantas Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) dengan mendisiplinkan masyarakat pengguna jalan.
“Ops Patuh Telabang akan berlangsung hingga tanggal 26 Juni 2022, kami terus mengimbau masyarakat senantiasa menyiapkan perlengkapan berkendara sebelum bepergian menggunakan kendaraan,” tandasnya. (oiq)