Takut Disalahgunakan, Kejari Kotawaringin Barat Musnahkan Barang Bukti
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kejari Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti. Kali ini yang dimusnahkan diantaranya narkoba sebanyak 14,75 gram dan minuman keras. Pemusnahan ini hasil penanganan kasus sejak Juni 2022 hingga awal 2023. Sebanyak 58 kasus ditangani hasil dari persidangan tindak pidana umum. Kegiatan ini dilakukan di halaman Kejari setempat, Jumat (17/2/2023).
Kajari Kobar Makrun SH MH mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai upaya dan langkah Kejaksaan. Karena kasus yang ditangani sudah dilakukan persidangan. Tentunya mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan barang haram ini dimusnahkan.
Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan zat kimia yang nantinya dibuang kesaluran pembuangan. Pemusnahan barang bukti ini sendiri adalah sisa persidangan yang sudah tidak digunakan dan harus dibuang.
“Kami larutkan narkoba jenis sabu-sabu ini yang nantinya kadarnya sudah tidak bisa digunakan lagi. Kami musnahkan semuanya,” katanya.
Selain narkoba yang dimusnahkan minuman keras dengan dipecahkan dan dibuang. Selain itu hp milik para tersangka juga dihancurkan dengan menggunakan palu. Dengan harapan hp ini nantinya tidak dapat digunakan kembali dan disalahgunakan. Untuk barang bukti kasus lainnya yang dianggap bernilai nantinya akan dilakukan lelang dan uangnya diserahkan ke kas negara. Pihaknya akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kami lakukan setiap tahunnya dan barang bukti ini dimusnahkan,” ucapnya.(son)