BeritaHukum Dan Kriminal

Tanggapi ICW dengan Somasi, Moeldoko Disebut Memberangus Nilai Demokrasi

Lahir Dari Sebuah Penelitian
Yang Memiliki Metode

Jika hasil penelitian ICW di maknai sebagai delik pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam UU Informasi. Dan Transaksi Elektronik jo KUHP, maka penting untuk di jelaskan lebih lanjut.

KUHP pada dasarnya memuat tentang alasan pembenar yang relevan ketika di kaitkan dengan penelitian ICW. Yakni Pasal 310 ayat (3) KUHP tidak merupakan pencemaran, jika perbuatan jelas di lakukan demi kepentingan umum.

Sebab, ICW memaparkan temuan dalam konteks kepentingan pemerintah untuk mencegah adanya praktik rente dan conflict of interest (CoI). Di tengah situasi kritis akibat pandemi Covid-19, hal yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik.

Permasalahan lain juga tampak ketika yang di gunakan adalah UU ITE. Hal ini di karenakan adanya Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika. Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam dokumen tersebut, kata Erasmus, tepatnya bagian Pasal 27 ayat (3) bagian c di sampaikan bahwa. Bukan delik pencemaran nama baik jika muatannya berupa penilaian atau hasil evaluasi. Pernyataan yang di keluarkan ICW, menurut Erasmus, lahir dari sebuah penelitian yang memiliki metode, data dan referensi yang jelas.

“Tentu ini telah memenuhi ketentuan tersebut karena telah melewati proses penilaian. Dan evaluasi atas suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat,” tegas Erasmus. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Moeldoko mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW.

“Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah di buat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan,” pungkasnya.(tur)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button