Hukum Dan Kriminal

Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Palangka Raya Sita Delapan Paket Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. 

Petugas menangkap tersangka berinisial L (56) di kawasan Jalan Eka Sandehan, Kota Palangka Raya, Sabtu (4/1/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. 

“Setelah itu kami berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 3,91 gram yang ditemukan di atas ruang kamar mandi,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain delapan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, dua sendok plastik, bong beserta sedotan, pipet kaca, gunting, telepon genggam, dan uang tunai Rp500 ribu. Seluruh barang bukti diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini ia telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Kompol Aji Suseno menjelaskan, tersangka L akan dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk mendukung upaya pemberantasan ini,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button