Tanpa Alasan Jelas, Mahasiswi Dugaan Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Cabut Semua Keterangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tanpa alasan jelas, mahasiswi dugaan korban pelecehan seksual oleh oknum dosen mencabut semua keterangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang menanginyan terpaksa harus mengeluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial N melaporkan Oknum Dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial VAG atas dugaan kasus pelecehan seksual pada 5 September 2022 lalu.

Disaat kasus itu tengah didalami oleh penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, tiba-tiba korban menyatakan hendak mencabut semua keterangan yang disampaikan dan tidak ingin kasus dilanjutkan tanpa memberikan alasan jelas.
Kasubdit Renakta Kompol Yudha Patie mengatakan, faktor paling utama dari dihentikannya kasus ini adalah korban tidak kooperatif. Saat pemeriksaan pertama korban dipanggil ia datang dan memberikan keterangan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya pihaknya berangkat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, yaini terhadap saksi. Keterangan saksi lengkap begitu pula keterangan saksi ahli, saat itu pihaknya sudah siap naik tahap penetapan tersangka.
“Tetapi seiring berjalannya waktu itu, ketika pemeriksaan ulang ternyata korban hendak mencabut semua keterangan yang disampaikannya pada saat itu,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).
Lanjutnya, saat mendengar jawaban dari korban seperti itu, pihaknya juga kebingungan. Kita juga telah memberikan nasehat kepada korban mengenai kasus yang telah dilaporkannya ini. Kalau tidak serius menangani ini, bua apa anggota jauh-jauh mendatangi orang tua korban ke Lampung guna dimintai keterangan.
“Namun sekali lagi, begitu kita hendak memeriksa korban, jawaban tetap kekeh hendak mencabut semua keterangan awal yang disampaikannya pada saat membuat laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama,” paparnya.
Menurutnya, ketika ditanya alasannya apa, korban hanya menjawab tidak apa-apa dan hanya ingin mencabutnya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi. Sehingga pihaknya terpaksa harus menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Korban ketika itu dalam keadaan sehat. Saat ditanya apakah ada tekan dari pihak lain? Namun korban tidak hendak membeberkannya. Apabila memang benar adanya intervensi tentunya akan segera ditindaklanjuti anggota,” tegasnya.
Dijelaskannya, dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen ini sendiri dilaporkan pada September 2022. Sementara korban mencabut keterangan pada 1 Maret 2023 dan begitu juga dengan kasus perzinahan yang dilaporkan oleh istri dari oknum dosen juga dicabut pada Maret 2023 lalu.
“Jika memang ada bukti baru, kasus ini masih dilanjutkan kembali. Perkara ini kan dihentikan karena kurang cukup bukti, apabila ada fakta baru maka bisa dilanjutkan lagi dikemudian hari ada fakta baru,” pungkasnya. (oiq)