Hukum Dan Kriminal

Telepon Call Center 110, Dua Budak Sabu Diamankan

BUNTOK, Kalteng.co – Melalui laporan masyarakat yang langsung memberikan informasi kepada Kapolres Barito Selatan (Barsel) melalui Whatsapp ‘centang biru’ dan call center 110, jajaran Polres Barsel mengamankan dua budak sabu, M dan R, di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan, pada 24 Mei 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kita telah mengamankan dua budak sabu dengan barang bukti (BB) 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 98,94 gram, kantong plastik, hp nokia, hp oppo, 1 mobil daihatsu xenia berwarna silver, uang 200rb rupiah,” jelas Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK saat memimpin press realese, Kamis (2/6/2022).

Kronologinya, bermula polisi mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai sedang melakukan transaksi sabu. Dengan berbekal laporan itu, jajaran polres barsel melalui Satnarkoba secara sigap turun langsung ke lapangan.

Untuk itu, kapolres yang akrab dengan awak media tersebut mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat barsel yang turut membantu untuk memberantas narkotika di kabupaten bertajuk ‘Dahani Dahanai Tuntung Tulus’ tersebut.

“Saya beserta jajaran mengucapkan terima kasih kepada masyarakat barsel yang turut mendukung. Kami akan sikat terus peredaran narkotika,” terangya

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut Kapolres, ini baru satu kelompok yang tertangkap, bagaimana jika sabu ini sempat beredar di barsel, berapa banyak masyarakat yang akan menerima dampak buruk dari efeknya ke depan.

Akibat perbuatan pelaku, karena memiliki, menyimpan atau menyediakan, pelaku disangkakan pada 112 ayat 2, 114 ayat 2, junto 132 ayat 1, UUD RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Untuk ancaman kurungan penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sekali lagi saya mengakui peran aktif masyarakat barsel disini,”tegasnya. (ner)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button