BeritaHukum Dan KriminalKALTENGMuara TewehPOLITIKA

TEGAS! Sidang Politik Uang PSU Pilkada Barut: 3 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Kali Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Tegas dan luar biasa di tengah citra buruk peradilan yang tengah jadi sorotan publik. Sebuah putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah dalam sidang yang digelar pada Senin, (21/4/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada 3 terdakwa dalam perkara politik uang atau tindak pidana pemilihan yang terjadi sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barut.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugiannur, dengan hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma, memvonis ketiga terdakwa pemberi uang dengan pidana penjara selama 36 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketiga terdakwa yang divonis adalah Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22). Mereka terjerat dalam Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw.

Vonis Hakim 5 Kali Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Putusan majelis hakim ini terbilang luar biasa jauh di atas atau bahkan lima kali lebih lama dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu

Vonis yang dijatuhkan hakim ini ternyata selaras dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku tindak pidana pemilihan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta dendapaling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  

Majelis Hakim meyakini bahwa para terdakwa memiliki peran dan tugas masing-masing dalam upaya mempengaruhi pemilih. Mereka terbukti mempengaruhi saksi Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah agar memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2, AGI-SAJA, pada PSU yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terpenuhi semua syarat pemidanaan,” demikian bunyi sebagian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Hal Memberatkan dan Meringankan Terdakwa

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa, di antaranya adalah perbuatan mereka yang dianggap merusak nilai-nilai demokrasi, penyangkalan atas perbuatan, perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana secara teratur, melibatkan banyak orang, tidak kooperatif selama persidangan, serta tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa I Deden dan terdakwa II Jali adalah status mereka sebagai tulang punggung keluarga. Untuk terdakwa III Widi, usianya yang masih muda menjadi pertimbangan dengan harapan ia dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa masing-masing terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu, dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 270 juta disita untuk negara.

Menanggapi vonis yang dibacakan hakim, Koordinator Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Robi Cahyadi, menyatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk pikir-pikir. Sikap yang sama juga diambil oleh pihak JPU. Putusan berat ini tentu menjadi sorotan tajam dalam penegakan hukum terkait politik uang dalam kontestasi pilkada, khususnya di wilayah Barito Utara. (pra)

Related Articles

Back to top button