Hukum Dan Kriminal

Terima Remisi HUT RI, Delapan Narapidana Palangka Raya Langsung Bebas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terima remisi HUT RI ke-78, delapan narapidana langsung bebas. Pemenuhan hak terhadap warga binaan pemasyarakat (WBP) ini dilakukan oleh Lapas Kelas II A Palangka Raya.

Tidak hanya itu, sebanyak 520 WBP yang turut mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023. Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, penyerahan Remisi Umum diberikan langsung secara simbolik kepada dua perwakilan warga binaan setelah Upacara HUT RI oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, A. Khalik Rasyid.

Staf Subseksi Registrasi, Nori Prestiani mengatakan, bahwa pemberian RU initerdapat dua jenis, yaitu RU I dan RU II. Dimana RU I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya, sedangkan RU II adalah remisi yang didapat oleh WBP dan langsung dinyatakan bebas.

“Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 520 orang terdiri dari, Remisi Pidana Umum RU I sebanyak 387 orang dan RU II sebanyak 8 orang (langsung bebas), lalu Remisi PP 99 Narkotika RU I sebanyak 100 orang dan RU II sebanyak 5 orang (menjalani subsider) dan Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RU I sebanyak 20 orang,” katanya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terangnya.

Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button