Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu MurdianaPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebanyak 2.883 narapidana dan anak binaan di Kalteng menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 2025. Dari jumlah tersebut, 2.855 narapidana mendapatkan remisi khusus I, sementara 28 lainnya menerima remisi khusus II yang membuat mereka langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana menyatakan, pemberian remisi merupakan bagian kebijakan pemerintah memberikan penghargaan kepada narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Remisi khusus Idulfitri tahun ini diberikan kepada narapidana dari berbagai jenis tindak pidana yang dilakukan masih-masing oleh tahanan itu sendiri.
“Untuk pidana Narkotika 1.686 orang, Korupsi 30 orang, Pidana Umum (Pidum) 1.166 orang dan Illegal logging 1 orang,” katanya, Kamis (27/3/2025).
Sementara itu, hingga 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Kalteng tercatat sebanyak 5.273 orang, yang terdiri dari 1.068 tahanan dan 4.205 narapidana.
Murdiana berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
“Pemberian remisi Idulfitri ini diharapkan dapat mendorong para narapidana untuk terus menunjukkan sikap disiplin dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN