Terlilit Utang Gadaian Motor Istri, Motif Perampokan BRI Link di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perampok kios Agen BRI Link akhirnya diungkap Kepolisian. Jajaran gabungan dari Polresta Palangka Raya diback up Polda Kalteng membekuk pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (curas), Kamis (25/9/2025).
Diketahui sebelumnya, sebuah kios Agen BRI Link bernama Altea yang terletak di Jalan Rajawali atau tepatnya berada di seberang Rumah Makan Borobudur itu menjadi sasaran tindak kriminal tersebut, Senin (22/9/2025) pagi.
Kejadian itu membuat korban berinisial N (27) yang merupakan karyawan agen mini atm tersebut mengalami tindakan penganiayaan. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga turut membawa uang senilai Rp 13 juta dan juga dua unit ponsel genggam.
Wakasatreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Affan Efendi Batu Bara mengatakan, bahwa untuk saat ini tersangka yang berinisial SU ini sudah berhasil diamankan.
“Tersangka ini berhasil diamankan dikediamannya yang terletak di Jalan Mutiara pada Rabu (24/9/2025) malam lalu,” ungkapnya, Jumat (26/9/2025).
Lanjutnya, pada tanggal 19 September 2025 tersangka ini beristirahat di Masjid Al-Muhajirin yang berada di Jalan Antang. Tersangka ini kemudian berjalan di sekitar lokasi dan melewati perempatan Jalan Rajawali dan Jalan Kutilang.
“Tersangka ini tidak berani pulang ke rumah disebabkan sepeda motornya milik istrinya digadaikan dan tidak bisa membayarnya,” tegasnya.
Ketika berjalan-jalan itu, pelaku melihat ada sebuah kios BRI Link dan langsung muncul niat melakukan pencurian. Ia langsung mengawasi dan memantau situasi di sekitar lokasi kapan sepi.
Hingga tiga hari kemudian, tepat pada Senin 22 September 2025 tersangka melancarkan aksi yang sebelumnya telah direncanakannya. Sebelumnya tersangka pulang ke rumah.
Dari situ ia memesan sebuah ojek online untuk mengantarkannya ke lokasi kejadian. Tersangka juga sudah membawa senjata tumpul jenis palu.
“Tersangka kemudian menghampiri kios dan menanyakan kepada karyawan kios itu apakah bisa melakukan ‘Tarik Tunai?’ Dan korban menjawab ‘Masih tutup mas, tunggu bentar’,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani menambahkan, saat itu tersangka langsung masuk dalam kios dan memukul bagian punggung korban menggunakan palu yang telah disiapkannya.
“Tersangka kemudian membekap dengan menggunakan jilbab korban. Karena ada perlawanan, tersangka kembali memukul mengenai kening korban sebanyak dua kali hingga gagangnya patah,” urainya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dibagian kening mendapatkan 3 jahitan, daun telinga kiri 1 jahitan, bagian belakang telinga kiri 1 jahitan dan bagian dalam telinga kanan 1 jahitan.
“Tersangka lalu mengambil satu buah tas berisikan uang senilai Rp 13 juta dan unit ponsel serta langsung melarikan diri ke daerah Pasar Rajawali dan langsung mencari toilet,” cecarnya.
Handphone yang sebelumnya diambil itu kemudian di buang tersangka di belakang toilet tersebut. Ia kemudian mendatangi rumah penggadai sepeda motor istrinya dan ditebus stau dilunaskan dengan harga Rp 2.400.000 dan kemudian membeli satu unit ponsel baru.
“Jadi motif yang mendasari tersangka ini adalah terlilit utang koperasi dan juga sepeda motor istri yang sebelumnya telah digadainya tersebut,” bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke-4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




