Ketua Dewan Dukung Langkah Bupati
KUALA KURUN,Kalteng co– Operasional PT Agro Lestari Sentosa (ALS) dihentikan sementara. Seluruh truk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dilarang keluar wilayah perusahaan. Tindakan tegas ini diambil Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, karena perusahaan itu tidak merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitarnya. ”Tindakan bupati Gumas yang menghentikan sementara operasional dari PT ALS sangat tepat dan kami mendukung,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, belum lama ini.
Menurut dia, tindakan tegas yang diambil tersebut merupakan hal yang wajar, khususnya kepada perusahaan yang nakal, dan tidak mau menunaikan kewajiban dalam merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat di sekitarnya. ”Apa yang dilakukan Bupati ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat, karena selama ini perusahaan tidak pernah memperhatikan masyarakat, dan dari masyarakat juga tidak merasakan manfaat dari adanya investasi di wilayahnya,” sesalnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya bidang perkebunan kelapa sawit, wajib membangun kebun plasma 20 persen dari luas kebun yang dimiliki. ”Dengan kebun plasma yang dibangun oleh perusahaan, pastinya akan memberi manfaat bagi masyarakat. Angka kemiskinan dapat dikurangi dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menambahkan, kebun plasma yang dibangun oleh perusahaan dapat menciptakan hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat. ”Kami ingin masyarakat tidak menjadi penonton, tapi pelaku pembangunan. Tidak hanya perusahaan yang sejahtera, masyarakat juga harus ikut sejahtera,” tegas Akerman.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menghentikan seluruh operasional PT ALS pada Jumat (25/2) lalu. Tindakan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban dalam membangun kebun plasma untuk masyarakat. ”Tindakan tegas ini saya ambil demi membela hak dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Dia meminta kepada pemilik perusahaan, agar memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat. Selama pemilik perusahaan tidak datang untuk memutuskan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), maka operasional perusahaan tetap diberhentikan.
”Saya sangat mendukung kehadiran investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Saya akan terus tagih kewajiban perusahaan,” tandasnya. (okt)




