Hukum Dan Kriminal

Tersangka Mantan Kades Melawen Kembalikan Uang Negara

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 401.885.000. Uang itu dikembalikan mantan Kepala Desa Sungai Melawen berinisial HS yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyimpangan penggunaan dana BUMDes “Melawen Sejahtera” Desa Sungai Melawen pada TA 2018 – 2019.

Kades tidak sendiri dilakukan penahanan, tapi bersama Direktur Bumdes berinisial M yang dieksekusi beberapa waktu lalu. Sedangkan pengembalian uang negara ini dilakukan pengacara tersangka, Jefri Era Pranata, beberapa waktu lalu.

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto membenarkan pengembalian uang kerugian negara tersebut. Saat ini uang tersebut sudah disalurkan melalui bank untuk dikembalikan ke negara.

Penyelamatan ini sendiri dilakukan tim jaksa penyidik  pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS). Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT-13/O.2.14/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus No : PRINT-13.a/O.2.14/Fd.1/09/2022 tanggal 19 September 2022. Dimana perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.885.000,.

“Kami sudah terima pengembalian uang negara dari kedua tersangka yang belum lama ini diproses. Kami langsung menyalurkan melalui bank untuk nantinya diserahkan ke negara,” katanya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pandu menegaskan, adapun jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dicapai dengan presentase penyelamatan 100 persen. Semuanya sudah disetor kepada Kas Desa Sungai Melawen dari tersangka HS sebesar Rp. 71.885.000 atau telah 100 persen.

Semuanya  sesuai dengan tanggung jawab tersangka HS dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara, berdasarkan bukti setor.

Sedangkan dari tersangka berinisial M sebesar Rp. 330.000.000,- sesuai tanggung jawabnya didalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Nantinya sesuai aturan tersebut apabila berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) untuk selanjutnya terhadap kedua tersangka akan dilakukan Tahap II. Kami akan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa peneliti di Kejari Kobar,” ujarnya.(son)

Related Articles

Back to top button