Tertibkan Pengguna Knalpot Brong Guna Wujudkan Kamseltibcarlantas
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tertibkan pengguna knalpot brong guna eujudkan Kamseltibcarlantas. Penindakan untuk memastikan kondusifitas di wilayah hukumnya ini digelar Satlantas Polresta Palangka Raya, Sabtu (17/6/2023).
Sebagaimana diketahui, penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai dengan pabrikan kendaraan itu sendiri tentunya sangat menggangu. Terlebih suara yang dikeluarkan oleh knalpot itu sangat bising sekali.
Dengan banyaknya keluhan masyarakat mengenai maraknya penggunaan knalpot tersebut, polisi lalu lintas (Polantas) pun mengambil langkah dengan melakukan penindakan. Tentunya dalam penertiban ini tetap mengedepankan secara humanis.
Guna mewujudkan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) itu, petugas melakukan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso dan Jalan S. Parman.
Kasat Lantas AKP Salahiddin mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam penindakan pengendara pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat ini, tentunya kami selalu mengedepan dengan cara yang humanis,” katanya, Sabtu (17/6/2023).
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
“Selain melangar peraturan, penggunaan knalpot brong yang makin marak di Kota Palangka Raya sangat meresahkan masyarakat, karena suaranya yang dapat mengganggu pengguna jalan lain juga menimbulkan kebisingan saat pengendaranya melintas di pemukiman dan kami telah banyak menerima pengaduan terkait hal tersebut,”tandasnya. (oiq)