Hukum Dan Kriminal

Tidak Hanya Perwira Polisi, Empat Warga Juga Jadi Tersangka Tragedi Bangkal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tidak hanya perwira polisi, empat warga juga jadietapkan  tersangka tragedi Bangkal. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus digenjot jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, tidak hanya dari anggota Polri saja yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada beberapa lagi yang turut ditetapkan tersangka atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal.

“Selain itu kami juga menetapkan empat tersangka lainnya dari masyarakat setempat berinisial BA, MG, CI dan SR. Mereka dipidana atas tindak pidana penggunaan sajam dan melakukan pengancaman, serta penyerangan terhadap petugas,” urainya, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, sampai saat ini para tersangka belum dilakukan penahanan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa empat unit sajam jenis mandau, tiga sajam jenis dohong, satu sajam jenis samurai, dua ketapel, satu senapan angin laras pendek jenis PCP, 16 botol bom molotov dan lain sebagainya.

“Masing-masing para tersangka dikenakan  pasal berbeda sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya,” sebutnya.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan kepada BA dan CI, yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 atau 212 KUHP. Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan melawan seorang pejabat yang melaksanakan tugas.

Tersangka MG dikenakan Pasal 214 atau Pasal 212 KUHP, dimana dugaan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. 

Sedangkan tersangka SR dikenakan Pasal 160 dan Pasal 214 atau Pasal 212 KUHP yang dimana diduga telah menghasut melakukan tindak pidana dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

“Masing-masing dari mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara mulai dari 7 tahun hingga 10 tahun lamanya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button