Hukum Dan Kriminal

Tiga Bulan Saja, Ada 108 Janda Baru di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tiga bulan saja, ada 108 janda baru di Palangka Raya. Hasil itu merupakan pendataan yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya. Pada periode triwulan satu (Januari-Maret 2023) ini. PA Palangka Raya mencatat sedikitnya ada sebanyak 119 perkara cerai yang ditangani.

Kepala Pengadilan Agama Palangka Raya Alpian melalui Hubungan Masyarakat (Humas) M Azhari menyampaikan, pada Januari, pihaknya menerima sebanyak 51 berkas perkara perceraian.

Dengan rincian perkara talak cerai yang diajukan laki-laki 10 perkara, perkara cerai gugat diajukan wanita sebanyak 41 dan ada empat pencabutan perkara, bulan februari  ada sebanyak 37 perkara.

https://kalteng.co

Lalu pada Maret, PA Palangka Raya menangani sebanyak 31 perkara dengan rincian cerai talak yang diajukan laki-laki sebanyak 7 kasus dan perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan 24 kasus.

Perkara talak cerai di ajukan laki – laki 12 perkara, perkara cerai gugat di ajukan wanita sebanyak 25 perkara dan tiga perkara di cabut. Bulan Maret cerai diajukan laki laki 7 perkara, cerai diajukan 24 perkara dan ada 4 perkara dicabut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Bisa kita simpulkan dari 119 perkara yang masuk ada sebanyak 11 perkara yang dicabut, jadi hanya ada 108 perkara yang diproses artinya ada 108 janda dan duda baru di Kota Palangka Raya,” katanya, Rabu (5/3/2023).

Kemudian, ada empat faktor utama terjadinya perceraian di bulan Januari hingga Maret, Pertama faktor perselisihan dan pertengahan terus menerus, faktor kedua meninggalkan salah satu pihak, faktor ketiga ekonomi dan faktor ke empat murtad.

“Kalau di tanya banyak suami atau istri yang mengajukan cerai, jawabannya adalah banyak istri yang menggugat cerai suaminya dengan total 90 gugatan, sedangkan suami hanya ada 19 kasus talak cerai,” pungkasnya (oiq)

Related Articles

Back to top button