Tiga Napi Tipikor Palangka Raya Dapat Cuti Bersyarat
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tiga napi Tipikor Palangka Raya dapat cuti bersyarat. Hasil itu didapatkan ketiganya usai memperoleh hak integrasinya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Kalapas Perempuan Palangka Raya Sri Astiana mengatakan, ke tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut diberikan Cuti Bersyarat (CB) karena layak dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dapat diberikan hak bersyarat,” katanya, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, hak ini aka diberikan tanpa pengecualian dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini tertuang di dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketiganya tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakat (Bapas) setempat sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan dalam melaksanakan cuti bersyarat.
Napi juga diberi petunjuk dan arahan tentang pelaksanaan program selama CB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat berperan aktif serta produktif di masyarakat.
“Kami harap ketiga narapidana ini, bisa kembali ke masyarakat, dengan perilaku positif dan perilaku yang lebih baik lagi, karena mereka awalnya masyarakat, saatnya kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (oiq)