Tiga Tersangka Dana BOK Dinkes Barsel Tahun 2020-2021 Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketiga tersangka itu berinisial PRH, SE sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 s./d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. dr. DKP Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Selaku Pengguna Anggaran (PA) dan
drg. DS. M.AP Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, melalui pers rilisnya saat konfrensi pers, Selasa (23/1/2024) mengatakan, dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka,
setelah dinyatakan memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Perlu diketahui, kata Douglas, untuk Tersangka PRH Tersangka DKP dan tersangka DS dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangkaraya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari s/d 11 Februari 2024.
“Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, dua orang tersangka yang lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujarnya. (ner)