Hukum Dan Kriminal

Tiga Wilayah Kalteng Zona Merah Narkotika, Ini Daftarnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tiga wilayah Kalteng zona merah narkotika. Maraknya peredaran gelap barang terlarang itu kini marak terjadi di kawasan Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini.

Seperti halnya pemetaan yang dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng). Di wilayah hukum kerjanya ini tercatat ada beberapa titik yang dikategorikan rawan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, untuk Kalteng  berdasarkan hasil pemantauan di lapangan terdapat tiha zona merah peredaran narkotika di Kalteng.

“Adapun ketiga wilayah yang kami maksud itu, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan juga Kota Palangka Raya,” katanya kepada awak media belum lama ini.

Dijelaskannya, peredaran narkoba yang sering masuk ke wilayah Bumi Tambun Bungai ini berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Biasa para budak narkotika itu membawa barang tersebut melalui jalur darat.

Berbagai macam modus operandi pun dilakukan para pelaku kejahatan itu agar barang yang mereka bawa bisa lolos. Mulai dari dibungkus menggunakan kemasan minuman hingga kaleng makanan hewan seperti yang sudah diungkap sebelum-sebelumnya.

“Peredaran narkoba di Palangka Raya biasanya masuk melalui Kalimantan Selatan, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat melalui Pontianak (Kalimantan Barat),” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button