KUALA KAPUAS, Kalteng .co – Satgas 2 Gakkum Operasi Peti Telabang Polres Kapuas kembali mengamankan tersangka dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di wilayah Polres Kapuas.
“Tersangka Herli (29) warga Desa Bukit Batu RT 04 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, diamankan Kamis (27/7/2023) Pukul 11.40 Wib,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Kronologinya, saat melaksanakan kegiatan Operasi Peti Telabang 2023 menemukan kegiatan dugaan penambangan zircon. Setelah ditanya, pelaku tidak dilengkapi dan memiliki izin di lokasi penambangan Desa Bukit Batu RT. 04 Kecamatan Mantangai.
Kasatreskrim menambahkan, selain tersangka Herli juga diamankan barang Bukti satu unit mesin pompa air warna hitam, satu buah pipa spiral warna biru, satu buah pipa paralon warna abu-abu, dan pasir hasil penambangan.
“Tersangka Herli dijerat Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (alh)