Hukum Dan Kriminal

Tipu Investor China, Oknum Pengusaha Ini Raup Untung Miliaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tipu investor China, oknum pengusaha ini raup untung miliaran rupiah. Perbuatan itu dilakukan pria berinisial HJP. Pelaku  digadang-gadang merupakan pengusaha di Kalteng

Ia telah diringkus oleh jajaran Ditreskrimum Pold kalteng atas dugaan laporan pemalsuan surat perizinan PT Tambun Bungai Indonesia (TBI). Atas perkara ini, korban berinisial yang merasa keberatan mengambil tindakan dengan melaporkan ke kepolisian.

Usai menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. HJP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Kalteng guna mempertanggung jawabkn perbuatannya itu.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, bahwa kini tersangka berinisial HJP yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat perizinan itu telah diamankan.

“Kasus ini telah ditangani dan dalam proses pemberkasan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Tersangka kini sudah ditahan dan beberapa saksi telah dimintai keterangan,” katanya, Jumat (18/8/2023).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, bahwa atas kejadian itu, korban yang merupakan investor asal China mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar lebih. Dugaan perkaranya adalah penipuan surat izin batubara. Tersangka mengganti akte perusahaan secara tidak sah hingga kasus ini dilaporkan.  

Dipaparkan Erlan, awalnya tersangka bersama salah satu rekanya mendatangi korban di Jakarta. Dalam pertemuan itu, tersangka menawarkan kerjasama dan dalam pembukaan lahan batubara di Kalimantan tengah, khususnya di Kabupaten Barito Timur. Namun sudah miliaran rupiah korban menyetor secara bertahap tetapi izin tak kunjung ada, sampai akhirnya dilaporkan.

“Tersangka ini mengajak investor dari negara China. Akte miliknya itu diubah dari PT TBI jadi PT TMA. Sampai akhirnya korban menyetor dan mentransfer dana hingga 4,9 miliar secara bertahap. Ternyata kepengurusan itu tidak pernah dilaksanakan maka itu dilaporkan dan diamankan tersangka,” tuturnya.

Ia menambahkan, tersangka sudah dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 dan atau pasal 362 KUHP. Ancaman diatas lima tahun.

“Pasalnya sudah ada dan saat ini dilakukan penganan di Ditreskrimum. Kita sudah tahan, ancamannya diatas empat tahun penjara.Penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan penipuan hingga miliaran rupiah. Konkretnya terus dikembangkan,” pungkasnya (oiq)

Related Articles

Back to top button