Hukum Dan KriminalKuala Kapuas

Tripika Kapuas Hulu Edukasi dan Buka Hinting Pali Illegal

KAPUAS, Kalteng.co – Tripika Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan edukasi sekaligus membuka Hinting Pali, di Jalan P2D Desa Hurung Tampang dan Hinting Pali, Jalan Tambang PT Sembilan Tiga Perdana (STP) Kapuas Hulu, Rabu (1/3/2023).

Unsur Tripika Kapuas Hulu, diwakili oleh Camat, Polisi, dan pihak TNI.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Humas PT STP Leo Sani Putra Siregar mengatakan, pihak kecamatan telah menjelaskan kepada masyarakat, bahwasanya Hinting Pali tersebut dilaksanakan secara Ilegal. Hal ini diperkuat dengan surat penjelasan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, tentang pemasangan Hinting Pali.

Dijelaskannya, dalam peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah No.1 Tahun 2015 tentang pedoman peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang telah diatur dalam Perda provinsi kalteng No.16 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Kalteng No.1 Tahun 2010 tentang kelembagaan adat Dayak di Provinsi Kalteng Pasal 8 Huruf a-i dan Perda Kabupaten Kapuas No.3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Kab. Kapuas No.7 tahun 2017 tentang kelembagaan adat dayak di kabupaten kapuas padal 8 huruf a-i.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut Ĺeo, dari pihak Kapolsek dan Danramil juga menerangkan bahwa Hinting Pali mempunyai prosedur-prosedur secara adat yang diatur.

Sementara itu, untuk perlindungan perusahaan yang berinvestasi bahwa Pesiden Jokowi menyebutkan tidak boleh menghambat investasi dikarenakan berdampak langsung kepada Ekonomi daerah maupun Negara.

Mengacu kepada UU Minerba No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 162 yang berbunyi setiap orang yang melintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 jt.

“Jadi Hinting Pali di perusahaan kami jelas melanggar aturan adat ataupun aturan negara,” tegas Leo.

Leo mengatakan, selama ini perusahaan pun telah berkontribusi ke masyarakat dalam bentuk distribusi solar untuk kelistrikan desa, membangun dan merawat Infrastruktur jalan desa, Program Pemberdayaan Masyarakat dan telah lebih dari 70 % menyerap lebih dari 100 orang karyawan lokal.

Masyarakat telah membuka Hinting Pali secara sukarela, setelah dilakukan musyawarah dan mendapatkan edukasi dari unsur Tripika. Masyarakat menyesal telah melakukan penutupan jalan dan telah mengganggu investasi perusahaan yang sebenarnya menguntungkan masyarakat besar. (*red)

Related Articles

Back to top button