Ungkap Jaringan Pontianak-Sampit-Palangka Raya, Satu Napi Diringkus


PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ungkap jaringan Pontianak-Sampit-Palangka Raya, satu narapidana diringkus. Penindakan ini dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Usai semua berkas dinyatakan lengkap guna dilimpahkan ke Kejaksaan, sebagian barang bukti dilakukan pemusanahan dengan cara dilarutan ke cairan pembersih lantai.
Adapun kegiatan pemusnahan sabu sebayak 341 gram ini berlangsung di lobi BNNP Kalteng yang terletak di Jalan Tangksiang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (3/3/2023) kemarin.


















Terungkapnya jaringan Pontianak-Sampit-Palangka Raya berawal dari diamankannya seorang tersangka, yaitu OK di Jalan Jenderal Sudirman Km 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim pada Selasa (17/1/2023).
Dari tangan OK petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 50,76 gram. Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka OK diperintah seseorang untuk mengambil narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat. Narkoba jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke Sampit untuk diserahkan ke pihak lainnya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, tertangkapnya OK merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang lebih dulu diringkus, yaitu SB yang merupakan pemberi sabu kepada OK di Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Senin (16/1/2023) lalu.
“Pengungkapan kedua berlangsung pada Jumat (17/2/2023) lalu terhadap TH, di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat,” katanya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 309,3 gram yang baru saja diambilnya dari Pontianak, Kalbar.
Diketahui jika pelaku TH diperintah oleh WN, salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi itu, tim BNNP kemudian mengamankan WN dari salah satu lapas.
“Barang bukti yang berhasil kita sita kemudian disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pengadilan, hingga kita musnahkan sebesar 341 gram,” paparnya.
Seluruh tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oiq)