Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Ungkap Korupsi di Kantor BPBD Kapuas, Tiga Nama Ditetapkan Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ungkap korupsi di BPBD Kapuas, tiga nama ditetapkan tersangka. Penjndakan itu dilakukan oleh jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. 

Perkara tersebut sendiri terjadi pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas pada Tahun Anggaran 2020. 

Dari kasus tersebut tiga nama ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HV selaku PPK, RR selaku peminjam tiga perusahaan, antara lain CV. Rajawali, CV. Jukung dan CV. Villy serta AT selaku Direktur yang meminjamkan CV. Jukung Lantik. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Kantor BPBD Kapuas pada TA 2020. Korupsi ini berkaitan dengan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

“Korupsi ini meliputi pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas dan operasional Kecamatan, Pengadaan alat pemadam kebakaran operasional kabupaten BPBD Kapuas yang dilaksanakan oleh CV. Villy Indah Pratama pusat Pangkalan Bun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.805.485.000,” katanya, Rabu (17/7/2024).

Kemudian pengadaan alat pemadam kebakaran operasional kabupaten BPBD Kapuas yang dilaksanakan oleh CV. Rajawali Surya Sejati pusat Pangkalan Bun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 717.640.000. Lalu pengadaan alat pemadam kebakaran 1 silinder yang dilaksanakan oleh CV. Jukung Lantik pusat Pangkalan Bun sebesar Rp. 304.260.000

“Atas kejadian tersebut mengakibatkan kerugian uang negara senilai Rp. 1.539.965.450 atau sekitar 1,5 Miliar sesuai dengan hasil pemeriksaan Lhp BPK Ri No. 33/Lhp/XXI/07/2023, Tgl 14 Juli 2023,” urainya. 

Terungkapnya kasus ini ketika HV menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat pemadam kebakaran dengan tujuan bisa melakukan mark up harga, kemudian RR selaku peminjam tiga perusahaan CV melakukan pekerjaan pengadaan alat tersebut.

Dimana hasil dari pengadaan tersebut  barang yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya atau bisa dikatakan Mark up harga untuk mengambil keuntungan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni tiga bundel dokumen penawaran dari CV. Rajawali Surya Sejati, CV. Jukung Lantik. Rekening Koran Perusahaan CV. Rajawali Surya Sejati, CV. Jukung Lantik & C

Lalu rekening koran dari masing-masing tersangka. Kemudian 16 Sp2d pekerjaan tiga perusahaan dan satu Lembar Purcase Order (PO). 

“Sumber Dana yang digunakan pada tindak pidana korupsi ini berasal dari Kegiatan pengembangan Sarana dan Prasarana Pengendalian Karhutla, Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) berasal dari APBD Kabupaten Kapuas TA 2020 senilai Rp. 32.974.000.000,” urainya.

Dijelaskannya, bahwa kasus ini juga sudah dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21 dan akam segera dilakukan pelimpahakan kepada Kejaksaan setempat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button