Ungkap Sindikat Gelap Kalbar, BNNP Kalteng Sita 409 Gram Sabu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ungkap sindikat gelap Kalbar, BNNP Kalteng sita 409 gram sabu. Hal ini merupakan sebagai salah satu bukti aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Terbukti dari penguakan kasus itu, sedikitnya ada sekitar empat pelaku berhasil diringkus. Mereka berinisial AN, MI, JR dan JD yang diamankan pada lokasi yang berbeda.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, awal penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Tengah.
“Berbekal informasi yang didapat itu, kami mulai menyelidikinya hingga berhasil mengamankan para tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba tersebut,” katanya kepada awak media.
Menurutnya, pengungkapan bermula terhadap pelaku berinisial MI dan AN di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Pada saat penangkapan itu, MI dan AN berstatus sebagai kurir ini sedang melakukan transaksi jual beli kepada JR yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut,” urainya.
Dari penggeledahan badan, pihaknya menemukan empat bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika sabu dengan berat brutto 409,04 gram. Kemudian pihaknya kembali melakukan pengembangan lebih lanjut lagi.
“Berdasarkan keterangan dari MI dan AN, keduanya mendapatkan barang itu dari seseorang yang berada di Pontianak. Kita langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalbar untuk mengamankan seorang tersangka diduga bandar berinisial JD,” sebutnya.
Keempat tersangka, yakni MI, AN, JR, dan JD kemudian digiring ke BNNP Kalteng beserta barang bukti empat bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 409,04 gram atau netto 397,76 gram. Kemudian empat unit handphone, dua unit kendaraan roda dua, dan satu lembar celana panjang bewarna hitam.
“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” pungksnya. (oiq)