Hukum Dan Kriminal

VCS Dengan Pegawai Tambang Batu Bara, Gadis Asal Katingan Ini Ditipu dan Diperas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – VCS dengan pegawai tambang batu bara, gadis asal Katingan ditipu dan diperas. Untuk kesekian kalinya, penipuan dengan konteks pornografi ini terjadi di wilayah Bumi Tambun Bungai.

Kali ini korbannya adalah seorang wanita berinisial RC. Perempuan berusia 25 tahun ini telah menjadi korban pemerasan dan penipuan usai melakukan video call sex atau yang ditrend disapa dengan sebutan VCS.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kejadian itu bermula saat gadis asal Kabupaten Katingan ini berkenalan dengan seorang pria berinisial RY melalui media sosial instagram. Saat itu, lelaku berusia 28 tahun mengaku sebagai seorang pegawai tambang batu bara di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji mengatakan, akibat insiden itu, korban ini harus kehilangan uang senilai Rp300 ribu rupiah usai ditipu lawan jenis yang baru dikenalnya tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi setelah merasa ditipu itu, korban ini melapor ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Lanjutnya, awal mulanya korban ini tergoda dengan pekerjaan yang dijalani oleh lelaki yang baru dikenalnya tersebut, yakni sebagai seorang pegawai di tambang batu bara itu. Oleh sebab itu, keduanya mulai menjalin komunikasi.

Usai komunikasi antara keduanya semakin intens, korban menyetujui ajakan pelaku untuk menjalin hubungan jarak jauh. Selama pacaran, korban dan pelaku hanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan melakukan videocall.

“Sampai akhirnya korban melakukan VCS sebanyak dua kali. Tetapi ternyata pada saat korban beradegan tanpa busana, itu direkam oleh pelaku,” ucapnya.

Pelaku yang mengirimkan rekaman video korban tanpa busana, lanjut AKBP Erlan Munaji, kemudian meminta korban untuk mengisi pulsa pelaku sebanyak Rp 300 ribu.

“Karena takut, korban kemudian mengirimkan pulsa sesuai permintaan pelaku. Namun ternyata video korban tak kunjung dihapus dan pelaku kembali meminta pulsa,” ujarnya.

Kemudian oleh Cak Sam, dilakukan profiling terhadap nomor telepon dan akun media sosial pelaku. Secara humanis, pelaku diberikan pengertian dan edukasi jika perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang dapat dihukum dengan kurungan badan.

“Alhamdulillah pelaku mengerti dan setelah kita edukasi secara humanis, pelaku mau menghapus video-video tanpa busana korban,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button