PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Viral pamer nenen demi cuan di Pulpis, gadis 18 tahun dibekuk polisi di Palangka Raya. Sebelumnya aksi pornografi ini tengah viral di kalangan masyarakat yang berada di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Bagaimana tidak heboh jika melihat beredarnya sebuah konten dari media sosial yang kemudia diseber luaskan di banyak Whatsapp Grup (WAG). Video viral itu diduga dilakukan seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Pulpis.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis langsung begerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18) di sebuah wisma di Kota Palangka Raya, Senin (10/03/2023) malam.
“Terduga pelaku masih berstatus pelajar SMK di Kabupaten Pulpis,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Selasa (11/4/2023) siang.
Dijelaskannya, bahwa wanita ini modusnya, yaitu dengan cara melakukan siaran langsung yang ada disalah aplikasi berbayar yang kemudian berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan
“Lama kelamaan RL ini mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, ia kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,” terang Sugiharso.
Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng, Pulpis tersebut, adalah masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun sampai saat inj, RL belum mendapatkan uang hasil dari siaran langsung yang dilakukannya.
“Pelaku kami kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (oiq)