Vonis Bebas Bandar Sabu, PT Palangka Raya Rekomendasikan Tiga Hakim Dinonaktifkan Sementara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tiga hakim yang bebaskan bandar sabu direkomendasi untuk dinonaktifkan. Hal tersebut diungkapkan pihak Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
Adapun majelis hakim yang dinonaktifkan ini, ialah Heru Setiyadi, Erhammudin dan Syamsuni. Saat mengadili perkara terdakwa bandar narkoba Salihin alias Saleh, mereka ketika itu memberikan vonis bebas.
Humas Pengadilan Tinggi, Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, hari ini Ketua PT Palangka Raya sudah mengambil sikap secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari rekan-rekan Aksi Damai.
Terkait putusan perkara bebas nomor 17/Pidsus/2022 PN Palangka Raya. Dengan mengeluarkan surat tertulis pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, untuk memerintahkan nonaktifkan sementara tiga hakim pemeriksa perkara tersebut.
“Penonaktifan ketiga hakim tersebut artinya fungsi mereka sebagai hakim tidak berjalan. Putusan masih belum, harus ditindaklanjuti terlebih dahulu, yang nanti akan dilakukan pemeriksaan di PN dengan membentuk tim,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Lanjutnya, sebelumnya Ketua PT Palangka Raya sudah mengeluarkan surat terkait memerintahkan Ketua PN Palangka Raya membentuk tim dalam memeriksa ketiga hakim tersebut, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak terhadap pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
“Kemudian setelah tim PN melakukan pemeriksaan, segera hasilnya dikirim ke Ketua PT, kemudian ketua PT akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Kemudian hasil pemeriksaan itu diteruskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagai badan yang mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi pada hakim bila memang terbukti adanya pelanggaran kode etik.
“Ini bukan karena adanya tekanan massa, pertimbangannya karena memang kondisi. Kemudian rekan-rekan hakim kan kita bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara bisa adil,” ujarnya.
Menurutnya, untuk perkara yang tengah ditangani ketiga hakim tersebut akan menjadi kewenangan ketua PN untuk menentukan lebih lanjut. Jadi dilihat kondisi objektifnya juga, kalau tinggal putusan kan susah kalau digantikan dengan hakim baru yang pasti kan tidak tahu apa-apa dan tidak mungkin memeriksa ulang perkara itu kan.
“Ketika sudah dinonaktifkan, tidak berpengaruh terhadap perkara terdakwa saleh. Nantikan tindak lanjut nya ada di kasasi,” pungkasnya. (oiq)