KALTENG.CO-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat gebrakan penting dalam dunia kerja Indonesia. Kemnaker berencana mengeluarkan aturan yang secara tegas melarang syarat batasan umur kerja dan status pernikahan dalam iklan lowongan kerja. Bahkan, syarat “good looking” atau berpenampilan menarik, yang seringkali menjadi filter diskriminatif, nantinya juga akan dilarang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) saat menutup acara Job Fair 2025 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenaker. Ini adalah langkah maju yang diharapkan dapat membuka lebih banyak pintu bagi para pencari kerja.
“Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus,” kata Noel, dikutip Minggu (25/5/2025).
Larangan Diskriminasi: Dari Umur hingga Status Pernikahan
Noel menegaskan, aturan baru ini akan menghilangkan berbagai syarat yang seringkali menjadi penghalang bagi para pencari kerja berbakat. “Soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah, belum nikah, itu kita hapus,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, tak lama lagi surat edaran mengenai hal ini akan dikeluarkan. Aturan tersebut diberlakukan sebagai langkah strategis untuk memudahkan masyarakat dalam mencari kerja dan menciptakan lingkungan rekrutmen yang lebih inklusif dan adil.
Kemnaker Pertegas Anti-Pelecehan Seksual dan Penahanan Ijazah
Tak hanya itu, Noel juga menegaskan komitmen Kemnaker untuk memerangi praktik-praktik yang merugikan pekerja. Ia secara keras mengingatkan perusahaan industri untuk tidak coba-coba melakukan praktik pelecehan seksual dalam bentuk apapun kepada calon karyawan, seperti halnya menanyakan ukuran bra kepada pelamar kerja perempuan.
“Jangan sampai lagi kalau HRD atau manajemen nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan itu pelecehan dan itu ada tindak pidananya. Jadi kami di Kementerian Tenaga Kerja mempertegas praktik-praktik yang sifatnya melecehkan perempuan,” tegas Noel.
Di sisi lain, Noel juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurutnya, praktik ini termasuk kategori pemerasan. Terlebih, apabila penahanan ijazah meminta sejumlah penebusan bagi karyawan yang akan mengambilnya.
“Jika masih ada praktik penahanan ijazah, kami akan melakukan tindakan pidana juga. Kita akan kenakan pasal penggelapan 372 dan 374 (KUHP),” tegas Noel, menunjukkan keseriusan Kemnaker dalam melindungi hak-hak pekerja.
Langkah-langkah Kemnaker ini diharapkan dapat menciptakan pasar kerja yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan, di mana kompetensi dan skill menjadi tolok ukur utama, bukan lagi faktor-faktor diskriminatif.
Ini adalah kabar baik bagi jutaan pencari kerja di Indonesia yang selama ini mungkin terkendala oleh syarat-syarat yang tidak relevan dengan kualifikasi kerja. (*/tur)




