BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISPalangka Raya

Warga Tumbang Talaken Dibekuk, Barang Buktinya 12 Paket Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Warga Tumbang Talaken dibekuk, barang buktinya 12 paket sabu. Pria berinisial JF terendus  kepolisian telah berkecimpung dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan itu sendiri dilakukan oleh aparat gabungan dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama Polsek Rakumpit.

Pelaku tindak pidana narkotika ini diringkus petugas di Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Rabu (17/4/2024).

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pihaknya terus berusaha keras memerangi tindak pidana khususnya narkotika di wilayah hukumnya.

“Jadi pengungkapan awal ini kami mendapatkan laporan warga, jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi  sabu. Kemudian kami segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut,” katanya, Kamis (18/4/2024).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk. Ketika digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal  diduga kuat sabu dengan berat kotor 3.61 gram. 

Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya. Kemudian pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button