Hukum Dan Kriminal

Yansen: Kasus Pelecehan Seksual di UPR Harus Diusut Tuntas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Dr. Ir. Salampak, MS diminta untuk dapat mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen UPR beberapa waktu lalu.

Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua Ikatan Alumni UPR, Yansen Binti, Jumat (28/10/2022). Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua II Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini pelecehan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan terutama ditingkat Perguruan Tinggi, sangat berdampak buruk pada masa depan generasi muda yang mengalaminya.

Sehingga besar harapan Yansen, kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi UPR tersebut harus mendapat perhatian serius dari penyelenggara pendidikan, dalam hal ini unsur pimpinan UPR.

“Kita selaku Alumni UPR tentunya merasa prihatin atas dugaan kasus pelecahan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen UPR. Karena hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap psikologis dan masa depan korban. Besar harapan kami kasus pelecehan tersebut agar segera diusut tuntas,” tegasnya.

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalteng ini juga berharap agar proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan UPR tetap berjalan dan transparan. Sehingga mampu memberikan efek jera terhadap pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar kedepan kasus seperti ini tidak terulang kembali.

“Kami ingin kasus seperti ini tidak terulang lagi, terutama dalam lingkup UPR. Mengingat Perguruan Tinggi merupakan lembaga pendidikan yang betugas menempa generasi muda menjadi penerus bangsa. Proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar kedepan kasus seperti ini tidak terulang kembali,” harap Yansen.

Selain proses hukum tetap berjalan, Yansen juga meminta agar kasus pelecehan dan kekerasan tersebut juga agar bisa dibawa ke ranah hukum adat, dalam rangka memediasi kedua belah pihak.

“Kita tidak bisa mencegah berjalannya proses hukum, karena sudah ada Undang-Undang (UU) terkait penanganan masalah pelecehan dan kekerasan seksual. Namun masalah tersebut bisa dimasukan ke ranah Hukum adat untuk memediasi kedua belah pihak, mengingat keberadaan hukum adat bukan untuk menjudge salah satu pihak, melainkan membawa kedamaian bagi kedua belah pihak yang bermasalah,” ujar Yansen. (pra)

Related Articles

Back to top button