Kades Kinipan Resmi Ditahan
NANGA BULIK, Kalteng.co – Kepala Desa Kinipan, Wilem Hengki, resmi ditahan di Polres Lamandau, Jumat (14/1/2022). Penahanan ini menyusul telah ditetapkannya status tersangka kepada Kedes Kinipan pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, membernarkan bahwa saat ini Kades Kinipan telah di tangkap dan diamankan di Mapolres Lamandau sejak Jumat 14 Januari kemarin.
“Benar mas (kades kinipan sudah ditahan) di Polres Lamandau,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, melalui sambungan telepon seluler via pesan WhatsApp, Sabtu (15/1/2022).
Sebelumnya, Kades Kinipan Wilem Hengki, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamandau, pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu, kemudian tepatnya 14 Januari 2022, Wilem akhirnya di eksekusi dan ditahan di Polres Lamandau.
Menurut Kapolres, Penangkapan ini guna memudahkan penyidikan, mengingat kasus tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau, dalam waktu dekat. Penangkapan tersangka juga tidak ada perlawanan.
“Tidak ada (perlawanan) mas, kerena untuk kepentingan penyidikan, sebab dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres menjawab pesan singkat awak media.