lamandau
Kades Kinipan Resmi Ditahan
Wilem Hengki sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 Desa Kinipan, dan dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (lan)