Dukung Penandatanganan MoU Program Jaga Desa

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Jihan Nur, memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara.
MoU ini menjadi landasan strategis dalam memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara.
Jihan Nur menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS tersebut. Menurutnya, MoU ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
“Program Jaga Desa ini adalah terobosan penting. Dengan pendampingan dan pengawasan langsung dari Kejaksaan, BPD dan pemerintah desa akan semakin kuat menjalankan fungsi masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus profesional, akuntabel, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan yang dilakukan bukan untuk menakut-nakuti aparat desa, tetapi mendorong tata kelola yang tepat dan transparan.
“Pengawasan harus dipahami sebagai bentuk pendampingan. Dengan adanya MoU ini, desa mendapat mitra yang memberikan edukasi hukum sehingga potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir. DPRD tentu mendukung penuh langkah ini,” tambahnya.
Jihan juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana ditekankan Bupati Barito Utara. Hubungan harmonis dan komunikasi yang baik antar unsur pemerintahan desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan.
“BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu atau provokasi dari pihak luar yang dapat merusak stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus selalu diutamakan,” tegasnya.
Ia berharap MoU ini menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara, yakni budaya transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semoga langkah ini menjadi awal dari tata kelola desa yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. DPRD siap berkolaborasi dan mengawal kebijakan ini ke depan,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



