Belanja Pegawai Kotim Tembus 35 Persen

SAMPIT,Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun strategi penyesuaian anggaran belanja pegawai agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah diberi waktu penyesuaian paling lambat hingga tahun 2027.
Saat ini, komposisi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Kotim masih berada di atas batas tersebut, yakni mencapai 35 persen. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah efisiensi di berbagai sektor anggaran. Bupati Kotim, Halikinnor, mengungkapkan bahwa pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memang masuk dalam skenario, namun menjadi pilihan terakhir.
“Kami masih menghitung secara matang. Pemangkasan TPP sebisa mungkin dihindari karena itu merupakan tambahan penghasilan bagi ASN. Kalaupun harus dilakukan, kami upayakan nilainya sekecil mungkin,” ujarnya, Jumat (27/3).
Ia menegaskan, langkah awal yang ditempuh adalah menekan berbagai belanja operasional yang dinilai tidak mendesak, sehingga hak pegawai tetap terjaga. “Efisiensi akan difokuskan pada perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, hingga biaya pemeliharaan kendaraan. Semua pos yang memungkinkan untuk dihemat akan kami evaluasi,” tegasnya.
Menurut Halikinnor, jika penghematan dari sektor-sektor tersebut berjalan optimal, maka tekanan untuk memangkas TPP dapat diminimalkan, bahkan tidak diperlukan. Selain itu, ia juga menyoroti keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah penyesuaian anggaran. Halikinnor memastikan tidak akan ada pemberhentian PPPK.
“PPPK tetap dianggarkan karena mereka sudah diangkat. Yang tidak diperbolehkan adalah merekrut tenaga kontrak baru. Ke depan, kebutuhan tenaga kerja akan diarahkan melalui sistem outsourcing sesuai kebutuhan masing-masing OPD,” pungkasnya. (hms)



