PEMKO PALANGKA RAYA

Sebelum 7 Desember,
UMK Akan Ditetapkan

PALANGKA RAYA,kalteng.co– Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan upah mininum kota (UMK) pada tahun 2023 masih belum dilakukan penetapan. Pihaknya masih melakukan pembahasan sembari menunggu surat resmi dari Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kalau UMK kita masih belum penetapan karena ini juga kan baru terima penetapan UMP dari provinsi, bila nanti sudah kita terima penetapan resmi oleh Pemprov baru nanti- nya Pemko akan menetapkan sesuai dengan penetapan yang berlaku,” ungkap Kadisnaker Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Rabu (30/11).

Mesliani menambahkan untuk penetapan UMK, Kota Palangka Raya harus melalui sidang dewan pengupahan untuk di wilayah kota, sehingga hasilnya nanti barulah penetapan resmi diberlakukan sesuai dengan sidang dewan pengupahan. Merujuk pada Permenaker sudah disesuaikan dan batas akhir nantinya pada 7 Desember 2022. “Nanti kalau sudah ditetapkan akan diumumkan karena kami juga merujuk pada Permenaker bahwa diundur menjadi batas akhir penetapan UMK Kota pada 7 Desember nanti,”katanya. (ena/ram)

Related Articles

Back to top button