380 Warga Binaan Dapat Remisi,
4 Orang Langsung Bebas
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Momen Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap 17 Agustus menjadi momen sejarah bagi bangsa. Bukan hanya merayakan hari Kemerdekaan saja. Tetapi juga perayaan bagi warga binaan yang saat ini harus meringkuk dibalik jeruk besi.
Pasalnya mereka juga berhak mendapatkan ampunan dari Presiden Indonesia Joko Widodo dengan dikeluarkannya remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun Mukhtar24 Bc. IP S. Ag, mengatakan, penyerahan remisi ini sendiri dilakukan setelah upacara hari Kemerdekaan.
Tentunya momen ini juga menjadi hari yang bahagia bagi warga binaan. Apalagi penyerahan remisi ini sendiri diserahkan langsung oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo usai menggelar upacara di Halaman Pemkab.
Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan. Mereka yang mendapatkan pengurangan tahanan mulai dari kasus tindak pidana umum, khusus serta kasus lainnya.
“Hari ini empat orang langsung dibebaskan sesuai dengan surat remisi yang diberikan. Kami sudah serahkan secara langsung kepada keempat warga binaan tersebut,”katanya.
Muchtar menambahkan, dengan adanya pembebasan kepada empat orang tersebut mereka selalu diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya. Diharapkan masyarakat bisa menerima kembali dan berbaur seperti biasa.
Begitupula dengan warga binaan yang sudah dibebaskan agar apa yang sudah diberikan baik pembinaan pelatihan selama didalam Lapas diterapkan untuk kembali ke masyarakat. Dengan bekerja yang halal dan tidak melakukan kembali tindak kejahatan yang sudah pernah dilakukan.
“Mereka yang mendapatkan remisi tentunya sudah sesuai dengan yang telah ditentukan. Mulai dari sikap dan perilaku yang memang dilakukan selama menjadi warga binaan dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya kembali,”pungkasnya.(son)




