Lanal Banjarmasin Proses Hukum Kapal Bermuatan CPO di Perairan Teluk Kumai
BANJARMASIN, Kalteng.co – Setelah sepekan Lanal Banjarmasin telah melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal TB. Royal TB Tiga/TK. Royal 3 bermuatan CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 2.817.870 Kg. Kapal tersebut merupakan hasil tangkapan KRI Singa – 651 diperairan teluk Kumai pada koordinat 03° 06″ 30 LS – 111° 38″ 30 BT, kapal tersebut ditangkap diduga kuat melakukan pelanggaran pelayaran.
Selama di laksanakan pemeriksaan dan pendalaman kepada ABK, muatan dan dokumen – dokumen kapal maupun muatan di dapat kekurangan berupa kelengkapan dokumen kapal yaitu tidak memiliki sertifikat keselamatan, tidak memiliki sertifikat anti teritib, tidak memiliki surat ijin bongkar muat barang berbahaya, tidak memiliki sertifikat manajemen keselamatan, sertifikat dasar kecakapan di laut salah satu ABK sudah Expired dan AIS (Automatic Identification System) kapal tidak berfungsi. Dari beberapa kesalahan tersebut berupa kesalahan administrasi dan merupakan kewenangan KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan) termasuk dalam penjatuhan sanksinya.
Selanjutnya, bertempat dikantor KSOP kelas IV Kumai Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah dilaksanakan serah terima pelimpahan barang bukti. Dan penandatanganan berita acara dari Lanal Banjarmasin kepada KSOP yaitu berkas perkara kapal dan muatan TB. Royal TB 3/TK. Royal 3 serta dokumen dan jumlah ABK 14 orang lengkap dan di lanjutkan serah terima berupa barang bukti berupa kapal dan muatan TB. Royal TB 3/TK. Royal 3 yang lego jangkar di perairan Kumai.




