PEMKAB KOTAWARINGIN BARAT

PT UAI Harapkan Polisi Bertindak Terkait Pemortalan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Jajaran PT Usaha Agro Indonesia (UAI) mengharapkan kepolisian agar segera bertindak tegas. Lantaran upaya hasil mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu terkait aksi pemortalan oleh warga Desa Babuol Baboti.

Akibatnya aktivitas perusahaan terganggu dan tidak bisa bekerja seperti biasanya. Padahal beberapa waktu lalu sudah dilakukan mediasi berkaitan tuntutan warga yang merasa tidak diakomodir perusahaan. Padahal pada kenyataanya semua yang diminta mereka sudah terakomodir.

“Kami segera melakukan pengaduan kepada polisi terkait aksi pemortalan yang masih terjadi. Kami minta polisi segera bertindak tegas terhadap aksi kelompok warga tersebut,” kata Plantation support manager R dimas setyawan.

Menurutnya, aksi yang dilakukan kelompok warga ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak perusahaan sendiri sudah melakukan upaya dan mengajak mereka duduk bersama. Namun mereka tidak ikut hadir dan justru masih melakukan upaya diduga  melanggar hukum.

Setelah melakukan koordinasi dan mediasi bersama dengan pemerintah serta beberapa tokoh ada setempat beberapa waktu lalu. Pemerintah mengeluarkan hasil kesimpulan diantaranya bahwa apa yang menjadi tuntutan warga tidak ada dasar yang kuat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selama ini perusahaan juga sudah memberikan hak masyarakat terkait tuntutan kebun kemitraan atau plasma sebesar 20 persen. Bahkan perusahaan memberikan lebih dari yang diwajibkan.

“Kelompok masyarakat ini sesuai aturan demang dan tokoh adat setempat bahwa pemortalan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah aturan adat yang berlaku. Pemerintah juga sudah menegaskan bahwa mereka harus membuka portal,” katanya.

Sementara itu Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, pihaknya Tentunya akan melakukan upaya pendekatan secara persuasif. Tentunya semua pihak khususnya kelompok masyarakat ini harus menaati aturan atau putusan hasil mediasi yang telah ditentukan. Apabila memang nantinya tidak menaati polisi akan melakukan upaya tindakan tegas dengan memproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau nanti diketahui ada unsur tindak pidana, polisi akan bertindak tegas,” ungkapnya.(son)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button