USTP Teken MoU Kebun Kemitraan Dengan Delapan Desa
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – PT Graha Cakra Mulia (GCM) dan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) di bawah naungan Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan tiga Koperasi Mitra yang menaungi delapan Desa di Kabupaten Lamandau.
“Filosofi USTP itu ada tiga, yaitu integrity quality dan responsibility. Responsility ini merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang salah satunya kami wujudkan dengan pembangunan kebun kelapa sawit untuk masyarakat sekitar PT SMG dan PT GCM,” kata Direktur Operasional (Dirops) USTP Group Binsar Manurung saat membuka penandatanganan MoU di Aula Hotel Brits Pangkalan Bun, Rabu (20/4/2022).
Ia melanjutkan, selain pembangunan kebun plasma, USTP juga melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dengan mengajak mereka bersama-sama bekerja dalam operasional kebun.
“Banyak yang telah kita lakukan, seperti angkutan TBS (Tandan Buah Segar) banyak menggunakan unit truk milik masyarakat. Selain itu dalam pengerjaan insfrastruktur kebun, kami juga mengajak masyarakat (yang mampu) untuk menjadi kontraktor lokal,” ungkap dia.
MoU Kerjasama Dengan Petani Plasma
Sedangkan quality, lanjut dia, USTP selalu menjaga kualitas produknya dengan memperlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama antara kabun inti dengan kebun plasma.
“Jadi saya minta Bapak Ibu sekalian mempercayakan pengelolaan kebun pada perusahaan. Kadang karena harga naik turun TBS ini, pas turun petani tidak mau dipupuk, jangan sampai seperti itu, karena harga suatu saat bisa naik lagi, tapi sawit yang tidak dipupuk, produksinya akan berkurang,” terang dia.
Di tempat yang sama, Bupati Lamandau Hendra Lesmana memberikan apresiasi untuk USTP Group yang telah menandatangani MoU kerjasama dengan petani plasma di tiga Koperasi dari delapan desa.
“Pemda menyambut baik investasi yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan kebun plasma ini, selain melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 29, ini juga sebagai urat nadi perekonomian karena ada pajak di sana,” terang dia.
Ia melanjutkan Pemda juga memberikan apresiasi pada PT Bukit Harum Maju Sejahtera (BHMS) yang telah bersedia menjual lahannya untuk kebun kemitraan masyarakat.
“Saya apresiasi juga PT SMG dan PT GCM yang telah memfasilitasi pembangunan kebun kemitraan bagi masyarakat. Dan ingat plasma ini tidak bisa di alihkan kecuali ke ahli waris. Dan yang di bagi itu hasilnya bukan bagi lahan atau bagi kapling,” tegas dia.