BUNTOK, Kalteng.co – Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Polisi mengamankan tiga pelaku yang kini resmi tersangka.
Wakapolres Barsel Kompol Muhammad Tommy Palayukan, Kamis (20/3/2025) mengatakan, Ketiga kasus tersebut diungkap berkat kejelian petugas menjalankan tugasnya.
Diterangkannya, dalam pengungkapan tiga kasus di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, pertama Jalan Niaga, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan. TKP kedua di Perumahan Aska Residence, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan. TKP ketiga di pinggir jalan Kantor Desa Patas 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai.
“Ketiga lokasi tersebut menunjukkan peredaran narkoba telah menyebar di beberapa wilayah di Kabupaten Barito Selatan,” ungkapnya saat press release di gedung mako Satsamapta jalan tugu.
Sementara itu, ketiga tersangka, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dan berinisial TR, R, dan MF, telah berhasil diamankan. Barang bukti yang berhasil disita berupa 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 49,47 gram neto, uang tunai Rp 12.845.000, tiga unit handphone, dua buah timbangan digital, satu buah bong, dan satu unit sepeda motor Honda CRF 150.
“Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari menjadi pengedar, pembeli, hingga perantara dalam transaksi narkotika”, sebutnya.
Perwira Menengah (Pamen) dengan Satu Melati di pundak itu mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kata dia, para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Orang nomor dua di jajaran Polres Barito Selatan itu mengimbau, khususnya pada masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Sebagai tindak lanjut, sebagian barang bukti narkotika telah kita dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan,” tegasnya mengakhiri. (ner)
EDITOR: TOPAN