PEMKAB BARITO SELATAN

Bawaslu Barito Selatan Tidak Menemukan Pelanggaran Pilkada

BUNTOK, Kalteng.co – Tahapan Pilkada sudah hampir finish. Sejauh ini jajaran Bawaslu Barito Selatan (Barsel) tidak menemukan dan tidak ada laporan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pilkada dari semua pasangan calon, baik dalam kampanye maupun saat kegiatan lain.

https://kalteng.co

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Barsel Suwarsono di dampingi anggota Bawaslu Su’aib, saat menggelar Media Gatering, yang dihadiri puluhan wartawan yang bertugas di daerah itu, Senin (18/11/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lebih lanjut Suwarsono mengatakan, terkait Media Gatering itu bertujuan untuk saling sharing terkait dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Barito Selatan tahun 2024, antara Badan pengawas Pemilu dengan insan Pers yang ada di Barito Selatan.

Suwarsono menyampaikan, Bawaslu memiliki tugas khusus dalam pelaksanaan Pilkada, dalam waktu dekat Bawaslu akan mengirimkan surat ke KPU terkait dengan pembersihan APK, dikarenakan tgl 24 November akan memasuki masa hari tenang.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga akan memanggil LO paslon Pilkada, hal itu dilakukan akan digelarnya kampanye terbuka, sebagai antisipasi supaya nantinya tidak ada pelanggaran saat kampanye terbuka tersebut.

Pada kesempatan itu ketua Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh warga Barito Selatan yang telah memiliki hak suaranya supaya dapat hadir ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya, agar tidak Golput.

Sementara itu anggota Bawaslu Barsel, Su’aib menyampaikan, sebagai pengawal demokrasi, ini menjadi tanggung jawab bersama, Bawaslu juga berterima kasih kepada para insan pers yg telah menyajikan pemberitaan pilkada yang benar-benar menyejukan, sehingga di wilayah Barito Selatan tetap dalam keadaan yang aman dan damai.

Menurutnya, karena media itu dapat menggiring opini publik yang bisa memperkeruh keadaan, namun sebaliknya media juga bisa menyejukan suasana.

Dalam kesempatan itu Su’aib juga menyampaikan, mulai masa tenang dikhawatirkan akan adanya politik uang, dalam undang-undang Pilkada pemberi dan penerima bisa dipidana.

Bawaslu juga meminta perhatian dan kerja sama nasyarakat untuk saling mengawasi agar tidak ada pelanggaran Pilkada. (ner)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button