Dinas PUPR Barsel Pembinaan Terhadap Pelaku Jasa Konstruksi

BUNTOK, Kalteng.co – Pada tahun 2025 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Selatan akan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi bagi para pelaku usaha dan tenaga kerja jasa konstruksi serta melakukan sertifikasi para tenaga kerja.
Demikian dikatakan Kadis PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, ST MT melalui Kabid Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Barsel Hawinu, ST M.Eng didampingi Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Mida Rina Mariani, ST, Rabu (12/2/2025).
Dikatakan Hawinu, dilakukanya sosialisasi terhadap regulasi atau peraturan-peraturan yang baru yang berhubungan dengan jasa konstruksi, disebabkan ada keterkaitannya dengan harga satuan. “Dan Itu biasanya setiap tahun dilaksanakan,” kata dia.







Perlu diketahui, kata Hawinu, pada tahun ini juga pihaknya berencana akan melakukan sertifikasi terhadap siswa SMK-3 Kalahien.
Kerjasama itu, kata dia, sudah ada pembicaraan secara informal dengan pihak sekolah mengenai bagaimana mereka akan mensertifikasi siswanya sebagai syarat kelulusan.










Dan itu memang amanat peraturan bahwa para siswa yang lulus SMK bisa dibekali dengan sertifikat keahlian di bidang konstruksi khusus yang berasal dari jurusan bangunan.
“Kalau jurusan yang lain sertifikasinya dari instansi lain sesuai dengan jurusannya masing-masing”, kata Hawinu.
Masih kata dia, bahwa program lainnya seperti pengawasan. Pihaknya mendorong para penyedia jasa yang berkecimpung di dunia konstruksi untuk melengkapi setiap administrasi mereka.
Seperti, kata dia, legalitas, perpajakan dan sebagainya. Karena dalam berusaha kelengkapan administrasi tersebut sangat penting.
Dia berharap, agar para tenaga kerja, tenaga administrasi dan tenaga teknis sebaiknya dilengkapi dengan sertifikat kompetensi yang diperlukan.
“Sebab jikalau kompetensi para pelaku usaha dan tenaga kerjanya bagus, itu akan mempengaruhi terhadap mutu pekerjaan konstruksi,” kata dia.
Ditambahkan Hawinu, yakni tidak kalah pentingnya para pelaku usaha tersebut harus melengkapi atau memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Sebab kita tidak ingin terjadi sesuatu dengan para tenaga kerja tersebut. Artinya mereka sudah harus dilengkapi dengan K3,” tegasnya. (ner)
EDITOR: TOPAN