PEMKAB BARITO SELATAN

Disporaparbud Sosialisasi Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah

BUNTOK, Kalteng.co – Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Barito Selatan, melaksanakan sosialisasi tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial yang akan disalurkan dinas tersebut.

Kepala Disporaparbud Barito Selatan DR Manat Simanjuntak saat membuka sosialisasi di Buntok, Sabtu (4/3/2023) akhir pekan lalu mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bagi penerima dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2023 ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Sosialisasi ini kami laksanakan sejak tahun sebelumnya, dan hal itu dilakukan sesuai dengan saran dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalteng” ungkapnya.

Ia mengatakan, sosialisasi dilaksanakan agar para penerima dana hibah dapat mengetahui dan memahami bagaimana tata cara penyaluran maupun dalam membuat laporan pertanggungjawabannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Itu dilakukan demi kelancaran dan keamanan dalam penyaluran dana hibah bidang kepemudaan, bidang keolahragaan maupun di bidang kebudayaan pada Disporaparbud Barito Selatan,” terangnya panjang lebar.

Manat menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan pihaknya dan hal itu mengingat jumlah dana hibah yang akan disalurkan pada 2023 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Manat, dalam kegiatan sosialisasi ini pesertanya dari sejumlah organisasi yang menerima dana hibah, sedangkan untuk narasumbernya dari Inspektorat Kabupaten Barito Selatan.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, penerima dana hibah mengetahui mengenai aturan-aturan maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait bagaimana membuat usulan maupun proposal baru yang pagu anggaran yang sudah disetujui hingga dalam membuat pelaporan pertanggungjawabannya.

Ia menyampaikan, Disporaparbud Barito Selatan berkewajiban memberikan sosialisasi terkait dengan dana hibah yang akan disalurkan tersebut.

“Kami dari Disporaparbud Barito Selatan berkewajiban memberikan sosialisasi, memproses penyaluran, monitoring hingga pelaporan pertanggungjawaban dana hibah yang akan disalurkan nantinya,” ujar Manat Simanjuntak. (ner)

Related Articles

Back to top button